Kesepakatan Pembentukan
“ BHAKTI SOSIAL KELUARGA CANGKRING”

Dengan memohon petunjuk dan ridho Tuhan Yang Maha Esa, dan setelah melalui beberapa kali pertemuan antara seluruh sesepuh masyarakat Cangkring yang berada di Perantauan ( Jakarta ) maka pada tanggal 20 Januari 1991 dan diperkuat dengan kesepakatan pertemuan pada tanggal 20 Desember 1995, telah disepakati terbentuknya “ Bhakti Sosial Keluarga Cangkring” yang merupakan jerih payah para sesepuh kita yang wajib kita hormati , keberadaannya, dan para sesepuh sudah bersepakat memutuskan :
  1. Membentuk / mendirikan suatu organisasi keluarga yang diberi nama Bhakti Sosial Keluarga Cangkring.
  2. Menyusun / menerbitkan dan menyebar luaskan buku panduan tentang“ Bhakti Sosial Keluarga Cangkring “ kepada sluruh anggota.
  3. Menetapkan terbentuknya “ Bhakti Sosial Keluarga Cangkring “ pada tanggal 20 Januari 1991
Dengan terbentuknya “ Bhakti Sosial Keluarga Cangkring “ ini kami menghimbau kepada seluruh anggota Bhakti Sosial Kelurga Cangkring untuk berkenan ikut mendukung keberadaan dan keberhasilan cita – cita dibentuknya “ Bhakti Sosial keluarga Cangkring “ ini. Disamping itu kami juga sangat berterima kasih dan menghargai bila mana ada usul, saran dan masukan demi kebaikan dan kesempurnaan keberadaan “ Bhakti Sosial Keluarga Cangkring “ ini.
Demikian kesepaklatan pembentukan “ Bhakti Sosial Keluarga Cangkring “ ini, untuk menjadikan periksa dengan harapan mendapatkan tanggapan sambutan yang positif dari seluruh anggota “Bhakti Sosial keluarga Cangkring“ dimanapun anda berada.


Jakarta,
Atas Nama Pengurus
Ketua : R O C H W I Y A D I
sekretaris :W I S N U B R O T O . S


Pendahuluan
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang mana dengan terberntuknya “ Bhakti Sosial Keluarga Cangkring “. Maka untuk memudahkan bagi para anggota dalam memahami maksud dan tujuan serta pedoman yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam rangka upaya pelaksanakan dan pencapaian cita – cita dibentuknya “ Bhakti Sosial Keluarga Cangkring “ tersebut diatas. Untuk itu kami pengurus dengan segala keterbatasan yang ada serta dengan memohon petunjuk dan bimbingan dari Tuhan Yang Maha Esa berusaha menyusun buku sederhana yang mudah – mudahan dapat dijadikan pedoman bagi semua anggota dalam rangka ikut mendukung keberadaan dan gerak operasional “ Bhakti Sosial Keluarga Cangkring “ yang Insya Alloh dapat memberikan manfaat yang positif bagi kehidupan dan penghidupan kekeluargaan kita bersama.
Buku ini memuat tentang beberapa petunjuk aturan dan ketentuan–ketentuan yang berkaitan dengan keanggotaan dari dan untuk Bhakti Sosial Keluarga Cangkring yang dituangkan / disusun dalam pasal – pasal sebagai berikut :

Pasal I
Nama Tanggal pembentukan paguyuban
a. Nama Paguyuban :“ Bhakti Sosial Keluarga Cangkring “ yang disingkat BSKC
b. Tanggal Pembentukan Paguyuban : Jakarta tanggal 20 bulan Januari tahun 1991.


Pasal II
Asas dan Tujuan Paguyuban
a. Asas Paguyuban
Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 dengan landasan operasional , kekeluargaan dan
gotong royong, kesetiaan keramahan keluarga dan bersifat Non Politik.


b. Tujuan Paguyuban
1. Membina meningkatkan melestarikan hubungan keluarga Cangkring di Jakarta.
2. Mempermudah penyampaian informasi dan komunikasi antar sesama keluarga cangkring
yang ada di Jakarta.
3. Menumbuh kembangkan rasa tanggung jawab sosial dan kesetiakawanan keluarga yang
diwujudkan dalam rasa kepedulian, kesadaran dan kebersamaan untuk meningkatkan
kesejahteraan.




Pasal III
Kepengurusan Paguyuban dan daftar anggota Paguyuban

a. Kepengurusan Paguyuban diambil dari hasil keputusan rapat yang telah disepakati pada hari
Minggu tanggal 9 September 2007.

b. Dalam periode ini susunan pengurus Bhakti Sosial Keluarga Cangkring sebagai berikut :
Terlampir,-

c. Pengurus punya masa bhakti 3 ( tiga ) tahun dan selanjutnya pemilihan pengurus dilakukan
dengan cara demokrasi.

d. Pelaksanaan tugas pengurus.
Bekerj sama atau mengurus, melaporkan keuangan dalam jangka waktu 6( enam ) bulan
sekali, dan berhak mengambil keputusan darurat.

e. Setiap anggota berhak menjadi pengurus bila mana tugas kepengurusan sudah selesai dan dipilih secara demokrasi.
f. Daftar Anggota Paguyuban : terlampir,-


Pasal IV
Keanggotaan
Anggota Bhakti sosial Keluarga Cangkring adalah :
a. Masyarakat Cangkring yang ada di perantauan baik yang sifatnya menetap maupun
sementara ( musiman ) dimanapun tempat keberadaanya.

b. Masyarakat yang ada disekitar wilayah Cangkring ( akan diatur dengan ketentuan –
ketentuan )


Pasal V
Sumber keuangan Paguyuban

a. Iuran Pokok Anggota ( hanya 1 kali ) sebesar Rp. 10.000,- / Rp. 15.000,-
b. Iuran wajib anggota ( setiap bulan ) minimum sebesar Rp. 3000,- / Rp. 5000,-
c. Sumbangan Insidentil anggota.
d. Donatur dari paartisipan ( luar anggota ) atau organisasi / paguyuban lain yang sifatnya tidak
mengikat.


Pasal VI
Pemanfaatan keuangan Paguyuban
a. Dana Duka.
Kematian :
1. Untuk musibah kematian anggota sebesar Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah)
2. Untuk musibah kematian warga Cangkring dan sekitarnya yang menjadi anggota sebesar
Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)

b. Dana Sakit
1. Untuk anggota sebesar 100.000,- (seratus ribu rupia)
2. Untuk Warga kampong relatif / dirapatkan pengurus terlebih dahulu.
Catatan : - Dana sakit tersebut dengan ketentuan opname di Rumah sakit.
- Melahirkan tidak dapat
c. Untuk Kain Kafan
Untuk kain kafan ini khusus warga kampung ( untuk sementara ).
d. Untuk santunan anak yatim dan orang jompo setiap Hari Raya Idul Fitri.
e. Untuk Operasional Paguyuban.
Dana tersebut juga digunakan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan operasional organisasi khususnya administrasi dan surat menyurat.

Pasal VII
Mekanisme Pembayaran Iuran dan Penyaluran bantuan.
a. Mekanisme pembayaran Iuran.
- Bagi anggota akan ditarik oleh koordinator masing - masing wilayah, dimana koordinator akan melaporkan keuangan kepada bendahara dan sekretaris.
- Guna mempermudah proses pengumpulan Iuran, jika anggota menghendaki pembayaran, dapat bayar 1 (satu) tahun sekaligus.

b. Mekanisme Penyaluran Dana.
Penyaluran bantuan kepada anggota dan warga kampung yang berhak menerima dilakukan melalui :
- Koordinator wilayah setempat.
- Pengurus dan atau salah satu anggota / warga kampung yang ditugaskan untuk itu.

Pasal VIII
Lain – lain

a. Hal – hal yang belum tercantum dalam aturan tersebut diatas dan bila mana perlu
ditambahkan dikemudian hari, maka bila dipandang perlu untuk dicantumkan akan
dibicarakan dan diinformasikan lebih lanjut kepada semua anggota Bhakti Sosial Keluarga
Cangkring.

b. Segala masukan, usul dan saran pendapat dari anggota yang mengarah perbaikan Paguyuban,
akan dijadikan sebagai bahan untuk penyempurnaan kehidupan dan keberadaan Bhakti Sosial
Keluarga Cangkring ini.


Penutup.

Dengan mengucap syukur Alhamdulillah dan terima kasih yang sebesar – besarnya kami sampaikan kepada semua anggota Bhakti Sosial Keluarga Cangkring, semoga upaya kita bersama dalam melestarikan Bhakti Sosial Keluarga Cangkring ini untuk menuju pada taraf hidup yang lebih maju dan dapat berjalan dengan baik dan lancar, mendapat petunjuk dan bimbingan dari Tuhan Yang Maha Esa. Amin.

Selengkapnya......

    Blog Archive